Statistics

Sekilas BAZNAS

1.                                                                                                                                                                               

              Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagailembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

Read more...

Penghargaan Baznas Bangkitkan Motivasi Berzakat dan Berinfaq di Kota Pasuruan


Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pasuruan untuk kedua kalinya memberikan penghargaan kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) serta muzakki perorangan di lingkungan Kota pasuruan. Kamis, 18/1

Read more...

test

aasdfasf

HIKMAH ZAKAT (Pentingnya Zakat, Infaq & Shadaqah)

Kita mengetahui bahwa Zakat adalah salah satu bagian dari rukun Islam yang lima, yang terkait dengan harta kekayaan. Kalau kita boleh membagi ibadah kepada tiga kelompok ; Pertama adalah ibadah jasmaniyah, ini dapat dikerjakan oleh semua orang. Kedua, ibadah maaliyah, ibadah yang terkait dengan harta kekayaan. Ini tidak bisa dilakukan oleh semua orang, tetapi bisa dilaksanakan oleh orang yang berharta untuk disalurkan kepada orang yang miskin. Ketiga, gabungan dari keduanya, yakni mempunyai fisik yang kuat dan sehat dan kantong yang cukup tebal juga, misalnya menunaikan ibadah haji.

 

Read more...

KOTA PASURUAN BERDAYA (KP-D)

User Rating: 0 / 5

Star inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactive
 
Category: Program
Published Date
Written by Super User Hits: 234

KOTA PASURUAN BERDAYA (KP-D)

a.  Pengertian : KP-D adalah Program pendataan tentang up dating kemiskinan yang dilakukan oleh BAZNAS Kota Pasuruan atau bekerja sama dengan lembaga terkait berkenaan dengan jumlah fakir miskin, janda miskin, anak yatim, rumah tidak layak huni, tempat ibadah yang perlu direhab, potensi muzakki, potensi usaha home industry, dan potensi bersama waralaba bagi pelaku bisnis golongan menengah ke bawah, serta lembaga pengayom anak yatim dan lain-lain;

 

b.     Penangung jawab dan Pelaksana Kegiatan :

Kegiatan ini berada pada leading sector bidang Pendayagunaan BAZNAS Kota Pasuruan dengan membentuk tim work dan tim surveyor lapangan:

 

c.      Sasaran kegiatan :

ü Lembaga / instansi yang dapat diajak kerjasama;

ü Kantong-kantong kemiskinan;

ü Daerah yang memiliki potensi muzakki atau mustahiq yang akan dapat diberdayagunakan;

 


 

d.     Sumber bantuan :

ü Dana operasional BAZNAS Kota Pasuruan;

ü Dana sharing dengan lembaga atau instansi terkait yang bersifat halal dan tidak mengikat;

 

e.      Prosedur :

1.     Menyusun rencana kerja dan rencana sasaran;

2.     Mengatur schedule kegiatan serta mekanisme kerja yang pasti;

3.     Mensosialisasikan kepada pengurus pleno serta pada kelompok-kelompok sasaran;

 

4.     Menganalisa dan mengkaji hasil penelitiian sebagai sumber referensi dan rekomendasi pada pejabat policy maker.

Login Form
Ayo Zakat

Distribusi ZIS
No Images
Link Terkait
Who's Online

We have 4 guests and 2 members online

  • WilliamvpHeaxy
  • WilliamvpHeaxy